ADVERTISEMENT
PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan objek bangunan yang terletak di Perumahan Jatisari Kelurahan Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024 siang.
Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim
Galang Syafta Aristama dan dua hakim anggota yakni Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma.
Turut hadir juga pihak penggugat yaitu Tri Joko Margono bersama Kuasa Hukumnya Ridho dari R.AH & CO serta pihak tergugat Feri, Jumadi dan Andri.
Kepada Pantaulampung.com, Kuasa Hukum Tri Joko, Ridho mengatakan, bahwa dalam sidang PS tersebut, ada keterangan yang menarik dari tergugat atasnama Feri.
“Ada statement yang cukup menarik dan agak lucu yang menurut kami. Karena dari pihak tergugat, khususnya Feri, dia mengklaim bahwa tidak pernah menandatangani perjanjian yang dibuat oleh penggugat,” kata Ridho.
“Itu kami bisa tegaskan disitu, bahwa itu adalah bohong besar dan salah besar.
Kami memiliki banyak bukti, salah satunya adalah turut tergugat pun atas nama Jumadi, itu pun ikut tanda tangan disitu, termasuk dengan Feri dan saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
Menurut Ridho, tidak mungkin kliennya tiba-tiba membantu apabila tidak ada suatu berbentuk tertulis atau tertulisnya. Yakni perjanjian.
“Kami punya bukti-buktinya untuk membuktikan hal tersebut. Nanti, silakan. Dan berikutnya kami buktikan semua itu,” ujarnya.
Ridho pun berpesan kepada para tergugat, untuk tidak memberikan keterangan palsu.
“Kita punya pasal terkait keterangan palsu. Apabila kami bisa membuktikan, kami hanya mengingatkan.
Ayolah kita sama-sama menyelesaikan hal ini dengan baik-baik.
Kalau untuk keterangan palsu ini, kita mungkin dugaan ya. Ini dugaan. Ini dugaan yang dibuat oleh tergugat.
Termasuk mungkin apabila kalau Jumadi tidak mengakui atau tidak, yang dia juga bilang, dia bilang tidak mengetahui adanya permasalahan pak Joko. Kami hanya mengingatkan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Jumadi selaku turut tergugat mengaku, awalnya tidak mengetahui kasus yang menimpanya.
“Saya tergugat kan. Awalnya saya tidak tahu. Dan lagi masalah Pak Feri dengan pak Joko itu saya kan nggak tahu persis. Kayak apa tadinya ini kan saya nggak tahu,” kata Jumadi.
“Tahu-tahu saya dapat panggilan, saya tergugat satu. Itu aja,” tegasnya.
Ditanya terkait apakah mengetahui atau tidak terkait masalah perjanjian antara tergugat dan penggugat itu? Jumadi mengatakan, “Kalau itu saya akui saya nanda tangan. Tapi disitu saudara Feri dan Pak Joko sudah ada tanda tangan. Dan lagi bukan sendirian saya,” terangnya.
Disinggung surat apa yang ditanda tangan, Jumadi mengatakan,”Waktu itu surat pengelola apa gitu. Bukan surat perjanjian jual beli. Iya kan, waktu itu.
Oh artinya pihak yang berjanjikan itu, itu tidak hadir, tapi selanjutnya sudah ada. Sudah ada. Pak Feri saya tanya sebelum saya tanda tangan, Pak Feri tak tanya.
Ferry mana Pak Joko kok nggak ada? Katanya di luar kota nggak bisa dihubungin. Nah klien saya, Dian Hartawan itu, dia bilang, udah mbah, karena itu udah ada tanda tangan Ferry sama Pak Joko, udah tanda tangan.
Itu dalam surat pengelolaannya? Iya. Bukan surat beli-beli? Iya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Andri selaku turut tergugat hanya mengatakan untuk mengosongkan rumah tersebut.
“Saya digugat disuruh mengosongkan rumah ini. Dasarnya karena mereka kabarnya punya surat jual beli antara terpilih. Tapi kalau saya kan patokannya kayak gini, kita kan konsumen ya pak. Konsumen itu kalau mau beli kan pasti lebih teliti. Yang pertama perizinan perumahan,” jelasnya.
“Perizinannya atas nama Feri. IMD-nya, semua tanda tangan masyarakat juga saya lihat kan. Masyarakat sini tanda tangan bahwa perumahan ini dibangun itu dengan izin yang harus diberi.
Kemudian saya melihat sertifikatnya. Kalau masalah ada konflik antara developer dengan rekan bisnis,
ya saya pikir itu kan sesuatu yang bukan hal yang asing ya, hampir rata-rata gitu kan gitu loh. Tapi kalau saya berpatokannya, satu sertifikatnya atas nama siapa, kemudian perizinan perumahannya seperti apa,
yang kedua ruas tanahnya, yang ketiga harganya,” ujarnya.
“Nah kalau pun ada persoalan antara pak Joko sama Feri, terus kemudian siapa yang mau menangkan, saya sebagai konsumen pun saya juga akan melukai. Tapi sejauh ini saya sebagai konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku lah.
Ya kan, siapa yang punya sertifikatnya, siapa yang punya izin perumahannya, harganya, ruas tanahnya, semua-semua ya,” tambahnya.
Ditanya terkait kehadiran Feri, katanya pak Andri sempat minta uang tadi pas sebelum terakhir, Andri mengatakan,
“Gak ada kayaknya. Tadi, keterangan yang terakhir, saya sudah bayar berapa, sudah lunas atau belum.
Nah itu saja sebenarnya yang ditiadakan gitu ya. Karena yang jelas intinya saya sebagai konsumen, saya beli rumah ini, dengan harga Rp350 juta. Yang sudah saya bayarkan baru DP sebesar Rp100 juta.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Tri Joko berawal dari objek bangunan yang terletak di Perumahan Jatisari Kelurahan Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Objek yang disengketakan yaitu berupa rumah bersertifikat atasnama Feri.
Dimana penggugat atasnama Tri Joko Margono menggugat tiga orang sekaligus. Yakni Feri, Jumadi dan Andri.
Tri Joko Margono selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Ridho dari R.A.H & CO, menjelaskan, bahwa tergugat Andri menguasai objek dan bangunan yang dibuat oleh kliennya (Joko) serta tidak memberikan sertifikat kepada penggugat sesuai perjanjian antara penggugat dan tergugat.
Adapun rincian yang dijelaskan Ridho, bahwa Jumadi telah menerima uang dari kliennya sebesar Rp418.000.000.
Bahkan, kata Ridho, kliennya telah membayarkan tunggakan Feri di Bank BSI yang besar totalnya Rp 56.000.000.
Tak hanya itu, lanjut Ridho, kliennya pun membayar biaya pemecahan sertifikat ke notaris sebesar Rp75.000.000.
“Bapak Tri Joko Margono menyelesaikan bangunan JS3 senilai Rp43.000.000. Dan mengerjakan JS5, JS6, Paving blok jalan dan siring. Bahkan klien saya tidak pernah mengakui pengakuan Feri masalah pembagian hasil masalah kerja perumahan tersebut,” bebernya.
Feri, kata Ridho, mengatakan bahwa kliennya tidak membangunkan rumah tersebut melainkan hanya kuasa pengelolaan.
“Feri mengatakan JS3 bapak Tri Joko Margono hanya finishing saja tidak membangun,” sebutnya.
Ridho kembali menjelaskan bahwa
Feri dengan Yohana melakukan cash bertahap dalam pembelian rumah dan Yohana tiba-tiba memutus pembeliannya dengan Feri dan pindah kepada kliennya.
“Feri mengakui utangnya dengan klien saya dan mengakui total uang yang dikirim kepada Jumadi. Klien saya tidak mengakui bahwa dia dan Feri membuat perjanjian berdua,” jelas Ridho lagi.
Masih kata Ridho, bahwa Feri ingin menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik dengan kliennya dengan cara kliennya membuka semua blokir akses Feri untuk membayar terhadap kliennya.
“Feri mengatakan bahwa dia ingin membayar utangnya dengan bapak Tri Joko Margono dengan cara menjual perumahan tersebut. Pak Joko mengatakan masalah Feri dengan pak Purwanto sudah selesai karena dibantu mediasi dengan pak Joko,” beber Ridho.
Kliennya, kata Ridho, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan kliennya akan membuka semua akses dari tergugat untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kerugian klien saya secara materiil sebesar Rp945.086.447, kerugian inmateriil sebesar Rp1.000.000.000,” kata dia.
Ridho pun mempersoalkan terkait bangunan yang bersengketa tetapi masih ditempati.
“Iya. Itu kan bangunan lagi sengketa. Tapi dihuni, yang menempati ada salah satu orang media. Ini sangat disayangkan, bangunan lagi bersengketa kok malah ditempati,” ungkapnya.
Kata Ridho, kliennya pernah meminta untuk mengosongkan bangunan/rumah tersebut. Akan tetapi, permintaan itu tidak diindahkan.
“Malah menyerang usaha (perumahan lain) klien saya dengan berita-berita miring,” ujarnya. (Tim)
Source:
Tim