PANTAU LAMPUNG -Pertanyaan seputar skema potongan iuran Tapera untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta tengah menjadi sorotan. Di sini, kami sajikan penjelasannya.
Meskipun terdapat desakan agar program Tapera direvisi karena dianggap memberatkan bagi pekerja dan perusahaan, namun banyak pihak yang ingin memahami mekanisme serta skema potongan iuran Tapera, terutama untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta sebagai hitungan awal.
Menurut ketentuan Tapera, setiap pekerja atau pegawai akan dikenakan potongan sebesar 2,5 persen dari total gaji yang diterimanya. Sementara itu, pihak perusahaan akan dikenai potongan sebesar 0,5 persen untuk Tapera, sehingga total potongan setiap bulannya mencapai 3 persen.
Mengacu pada ketentuan tersebut, skema potongan iuran Tapera untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta dapat dihitung dengan rincian lengkap.
Namun, masih banyak pekerja atau pegawai yang merasa bingung mengenai besaran potongan yang akan dibebankan kepada mereka setiap bulan.
Berikut penjelasan mengenai skema potongan iuran Tapera untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta:
Seorang pegawai yang menerima gaji sebesar Rp5 juta setiap bulan akan dikenakan potongan sebesar 2,5 persen untuk Tapera.
Dalam perhitungannya: 2,5 % x Rp5.000.000 = Rp125.000. Dengan demikian, jumlah gaji yang bisa dibawa pulang adalah sebesar Rp4.875.000 setelah potongan Tapera.
Sementara itu, perusahaan akan melengkapi jumlah tersebut hingga mencapai 3 persen dengan menambahkan 0,5 persen kewajiban perusahaan.***