PANTAU LAMPUNG – Kasus korupsi Bendungan Margatiga di Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek nasional ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut adalah AR, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020-2022 yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; AS, mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh; serta dua tersangka lainnya, IN yang juga Penitip Tanam Tumbuh, dan OT dari Satgas B.
Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, ujar Umi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Umi, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan dari sekitar 200 saksi dan 10 saksi ahli. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar serta sejumlah barang elektronik seperti laptop, handphone, dan SIM card.
Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah dalam pengerjaan proyek, ungkap Umi.
Lebih lanjut, Umi menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi ini telah berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01.
Seperti yang disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung, tutup Kabid Humas.***












