PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu seberat 0,15 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, kejadian ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan patroli hunting dan menerima laporan.
Tim operasional Satres Narkoba kemudian melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Kebagusan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Tim operasional Satres Narkoba berusaha menghentikan kendaraan dan berhasil mengamankan tersangka, kemudian penggeledahan dilakukan, jelasnya.
Dari tersangka, identifikasi barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah dan benar milik tersangka HA (29) yang beralamat di Desa Kebagusan 1, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka HA dituduh memiliki narkotika, semua tindakan ini dilakukan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ungkapnya.
Polisi berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pesawaran.***