PANTAU LAMPUNG – Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun ada ketentuan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang jika tidak termasuk dalam 4 kategori tertentu, tidak akan menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dimana ditetapkan 4 kategori yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Oleh karena itu, bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori ini, tidak akan memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.
Pemahaman mengenai 4 kategori tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahpahaman di kalangan ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Berikut adalah penjelasan mengenai kategori yang berhak menerima gaji ke-13:
1. Kategori ASN
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Calon PNS
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat Negara
2. Kategori Pensiunan
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI
– Pensiunan Polri
– Pensiunan Pejabat Negara
3. Kategori Penerima Pensiunan
– Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia.
– Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak memiliki istri/suami/anak.
4. Penerima Tunjangan
– Veteran
– Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
– Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
– Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
– Bekas tentara Koninkijik Nederland Indonesisch Leger/Koninkijik Marine
– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
– Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
– Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas (tidak memiliki istri/anak)
– Cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara***