PANTAU LAMPUNG —Mendekati jadwal pencairan gaji ke-13, muncul peraturan baru yang menetapkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok. Aturan ini sudah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam peraturan resmi mengenai penyaluran gaji ke-13.
Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun PNS lainnya akan menerima gaji ke-13 secara penuh, CPNS harus berbesar hati menerima pengurangan ini. Namun, pemerintah tetap memastikan bahwa tunjangan CPNS akan disalurkan secara penuh, meski gaji pokok yang diterima hanya 80 persen.
Ketentuan ini akan berubah setelah status CPNS naik pangkat menjadi PNS penuh. Dengan kenaikan pangkat dan golongan, mereka akan berhak menerima gaji ke-13 secara penuh di masa mendatang.
Saat ini, CPNS harus menerima kenyataan bahwa mereka hanya mendapat 80 persen dari gaji pokok untuk gaji ke-13. Namun, empat komponen tunjangan mereka tetap dibayarkan secara penuh, sehingga hanya gaji pokok yang mengalami pengurangan.***