PANTAU LAMPUNG – Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu tahun 2023. Pengumuman ini dibuat dalam Rapat Paripurna DPRD setempat pada Senin 27 Mei 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Suherman, dengan kehadiran Wakil Ketua I, Maulana M. Lahudin, serta dihadiri oleh 22 dari 40 anggota dewan.
Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu tahun 2023. Hasilnya, Laporan Keuangan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan prestasi yang telah diraih sebanyak sembilan kali oleh Pringsewu.
Marindo menegaskan pentingnya mempertahankan opini WTP tersebut ke depan dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait Sistem Pengendalian Intern atas temuan dari pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah, Marindo telah menyampaikan laporan tertulis dan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD serta perangkat daerah terkait untuk penyelesaian lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, fraksi partai Golkar, melalui juru bicara Anton Subagyo, memberikan apresiasi atas pemberian WTP oleh BPK RI Perwakilan Lampung kepada Pringsewu. Mereka juga mengusulkan beberapa hal terkait APBD 2024, seperti peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengelolaan retribusi menggunakan E-retribusi.
Fraksi Golkar juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap belanja modal, pengelolaan sampah, ketersediaan peralatan medis di RSUD, serta meningkatkan kualitas study tour siswa sekolah.
Anton menambahkan bahwa fraksi Golkar juga mengusulkan pembangunan 300 unit rumah layak huni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum memiliki rumah.***