PANTAU LAMPUNG – Aparat Kepolisian dari Polda Lampung diminta untuk mengusut hingga tuntas terkait penangkapan seorang pengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Permintaan itu diungkapkan oleh Ibrahim Sofian, adik dari Joni, warga Desa Labuhanratu, yang diamankan Polda Lampung belum lama ini.
“Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan kakak saya saja, melainkan pihak SPBU yang turut kerja sama dengan pengecoran, sehingga tidak ada tebang pilih yang dijadikan tersangka,” kata Ibrahim Sofyan, Selasa, 28 Mei 2024.
Terkait ditangkapnya Joni atas tuduhan melakukan penyalahgunaan tentang minyak dan gas bumi, Ibrahim mengharapkan agar tidak ada lagi pengecoran di seputaran SPBU Way Jepara.
Menurut Ibrahim Sofyan, kakaknya ditangkap ketika berangkat ke Polda Lampung untuk memenuhi kesepakatan dengan polisi (wajib lapor), ketika mendatangi Mapolda Lampung justru malah diamankan.
“Memang pada Januari 2024 kakak saya sudah ditetapkan tersangka, dan disuruh melakukan wajib lapor, tau-tau berjalan empat bulan malah ditangkap,” kata Ibrahim Sofyan.
Lanjutnya pada waktu dilakukan penggrebekan di tangkap di SPBU Way Jepara dan terdapat barang bukti lima mobil empat orang senyata yang ditetapkan tersangka dua orang dan barang bukti dua mobil dan Pertalite 2 derigen.
Menurut Ibrahim Sofyan pelaku pengecoran pertalite atau solar banyak ditemui.