PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira bagi guru yang masuk dalam 2 kategori tertentu, mereka berhak mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu.
Namun, tidak semua guru bisa memperoleh tunjangan tambahan ini. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi sebagai standar bagi tenaga pendidik untuk memperoleh tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu.
Tunjangan ini berlaku untuk guru di semua tingkatan pendidikan, dari SD hingga SMA. Diharapkan, pemberian tunjangan tambahan ini dapat meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Selain itu, diharapkan juga bahwa tunjangan tambahan ini dapat meningkatkan daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Lebih lanjut, terkait guru yang masuk dalam 2 kategori ini yang berhak atas tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu, dijelaskan sebagai berikut:
Tunjangan tambahan ini berlaku bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan acuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu poin penting yang disebutkan dalam Permenkeu tersebut adalah item biaya uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI/POLRI.
Berikut adalah klasifikasi guru yang masuk dalam 2 kategori ini yang berhak atas tunjangan tambahan Rp900 ribu:
1. Guru ASN di Kementerian Agama (Kemenag)
2. Guru ASN di daerah yang mekanisme penambahan tunjanganannya diatur secara khusus dalam peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota terkait pemberian tunjangan uang makan ASN.***