• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 20, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

 Daftar 21 Penyakit yang Tak Dapat Diklaim BPJS: Peraturan Terbaru

djadinMeza SwastikaEditordjadinPenulisMeza Swastika
Mei 28, 2024
A A
 Daftar 21 Penyakit yang Tak Dapat Diklaim BPJS: Peraturan Terbaru
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG  — Masyarakat harus memperhatikan aturan terbaru terkait klaim penyakit di BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebanyak 21 penyakit, alat, dan obat telah dikecualikan dari cakupan BPJS.

Keputusan ini tentu menjadi kabar buruk bagi masyarakat yang menderita penyakit yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, karena biaya pengobatan harus ditanggung secara mandiri.

Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak dapat diklaim melalui BPJS:

BeritaTerkait

Na In Woo Klarifikasi Terkait Pengecualian Wajib Militer, Penyakit yang Diderita Tetap Jadi Rahasia

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Beasiswa untuk Peserta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1. Wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Masyarakat diharapkan untuk memahami ketentuan ini dan memperhatikan kondisi kesehatan mereka dengan lebih baik.***

ADVERTISEMENT
Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BPJSPenyakit
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tips Mendapatkan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri

Next Post

Panduan Membuat Rekening Saham: Cara dan Syarat yang Benar

Related Posts

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025: Gubernur Lampung Dorong Sinergi Media dan Humas untuk Bangun Kepercayaan Publik
Bandar Lampung

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025: Gubernur Lampung Dorong Sinergi Media dan Humas untuk Bangun Kepercayaan Publik

Okt 20, 2025
Junaedi Resmi Nahkodai Pajero Indonesia One Chapter Krakatau 2025–2027: Tegaskan Komitmen Sosial dan Promosi Pariwisata Lampung
Bandar Lampung

Junaedi Resmi Nahkodai Pajero Indonesia One Chapter Krakatau 2025–2027: Tegaskan Komitmen Sosial dan Promosi Pariwisata Lampung

Okt 20, 2025
Ribuan Pelari Meriahkan “InsuRUNce 2025” di Bandar Lampung, Perpaduan Semangat Olahraga dan Literasi Keuangan
Bandar Lampung

Ribuan Pelari Meriahkan “InsuRUNce 2025” di Bandar Lampung, Perpaduan Semangat Olahraga dan Literasi Keuangan

Okt 19, 2025
Begawi Agung di Lampung Utara Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Arus Modernisasi
Berita

Begawi Agung di Lampung Utara Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Arus Modernisasi

Okt 19, 2025
Semangat Juang Atlet Muda Menggelora di Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate
Bandar Lampung

Semangat Juang Atlet Muda Menggelora di Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate

Okt 19, 2025
Perkuat Daya Tarik Wisata Pesawaran, 27 Jembatan Dipercantik, Jadi Spot Foto Baru yang Instagramable
Berita

Perkuat Daya Tarik Wisata Pesawaran, 27 Jembatan Dipercantik, Jadi Spot Foto Baru yang Instagramable

Okt 19, 2025
Next Post
Panduan Membuat Rekening Saham: Cara dan Syarat yang Benar

Panduan Membuat Rekening Saham: Cara dan Syarat yang Benar

 Cara Tukar Kode Redeem FF Resmi 2024

 Cara Tukar Kode Redeem FF Resmi 2024

Panduan Resmi: Cara Download Aplikasi KTP Digital Terbaru 2024

Panduan Resmi: Cara Download Aplikasi KTP Digital Terbaru 2024

Begini Cara Terbaru Cek Penyaluran Bantuan PIP Kuliah

Begini Cara Terbaru Cek Penyaluran Bantuan PIP Kuliah

Hijau Daun dan Kolaborasi Isbedy-Sony, Sorotan Peluncuran Pilkada KPU Tubaba

Hijau Daun dan Kolaborasi Isbedy-Sony, Sorotan Peluncuran Pilkada KPU Tubaba

banner 300250

Berita Terkini

  • Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025: Gubernur Lampung Dorong Sinergi Media dan Humas untuk Bangun Kepercayaan Publik
  • Junaedi Resmi Nahkodai Pajero Indonesia One Chapter Krakatau 2025–2027: Tegaskan Komitmen Sosial dan Promosi Pariwisata Lampung
  • Ribuan Pelari Meriahkan “InsuRUNce 2025” di Bandar Lampung, Perpaduan Semangat Olahraga dan Literasi Keuangan
  • Begawi Agung di Lampung Utara Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Arus Modernisasi
  • Semangat Juang Atlet Muda Menggelora di Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In