PANTAU LAMPUNG – Dengan mendekati batas waktu pendaftaran pembelian gas elpiji, pertanyaan seputar syarat dan cara mendaftar pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP menjadi perhatian utama masyarakat. Untuk itu, berikut penjelasan lengkapnya.
Pemerintah melalui Pertamina telah menetapkan batas waktu pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP hingga 31 Mei 2024. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat-syarat dan prosedur pendaftarannya sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dilakukan secara tepat sasaran, menguntungkan usaha mikro, nelayan, rumah tangga, dan petani. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh industri skala besar yang dapat menyebabkan penimbunan dan kelangkaan elpiji di tengah masyarakat.
Adapun syarat-syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1. Persiapkan Dokumen: Masyarakat diharuskan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) ke agen atau pangkalan resmi penyalur elpiji 3 kg terdekat.
2. Proses Pendaftaran: Serahkan KTP dan KK kepada petugas yang bertugas di agen atau pangkalan tersebut. Dokumen-dokumen ini akan didata dan dimasukkan ke dalam sistem untuk keperluan pendaftaran.
3. Pembelian: Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan mudah di tempat yang sama.
Dengan memahami prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses elpiji 3 kg sesuai kebutuhan mereka dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***