PANTAU LAMPUNG – Pertamina telah menetapkan secara resmi 8 jenis usaha yang tidak diperbolehkan untuk membeli elpiji subsidi 3 kg. Ketentuan ini tidak hanya tertulis dalam dokumen internal, tetapi juga diatur secara khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2022.
Aturan ini menggarisbawahi sejumlah jenis usaha yang tidak diizinkan untuk membeli elpiji subsidi 3 kg, dan menetapkan konsekuensi hukum bagi pelanggarannya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg benar-benar dapat digunakan oleh penerima yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, usaha mikro, dan rumah tangga.
Berikut adalah 8 jenis usaha yang tidak diizinkan untuk membeli elpiji subsidi 3 kg, sebagaimana tercantum dalam aturan Pertamina:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu atau laundry
8. Usaha batik
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan distribusi elpiji subsidi 3 kg dapat lebih terarah dan efisien, sementara penggunaannya dapat memberikan dampak sosial-ekonomi yang maksimal bagi kelompok sasaran yang dituju.***