PANTAU LAMPUNG—Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan peringatan penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari dua kategori tertentu untuk segera mengembalikan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah dicairkan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan Kemensos terhadap KPM yang tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan. Verifikasi lapangan oleh petugas pendamping menemukan ketidaksesuaian antara data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kondisi sebenarnya.
Kemensos juga mendorong masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran bansos dan melaporkan penerima manfaat yang dianggap tidak sesuai. Hal ini bertujuan menciptakan pemerataan bagi keluarga pra-sejahtera yang hingga kini belum menerima bantuan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kategori namun masih menerima bansos. Oleh karena itu, Kemensos meminta KPM dari dua kategori ini untuk mengembalikan dana PKH yang telah dicairkan sejak status ekonomi mereka berubah.
Ketidaktaatan KPM yang tidak layak menerima bantuan akan mempengaruhi pencairan bansos bagi KPM lain yang membutuhkan. Berikut adalah kategori KPM yang wajib mengembalikan dana PKH:
1. KPM dengan Status PNS atau Asn: Penerima manfaat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk yang baru diangkat, wajib mengembalikan bansos yang sudah dicairkan.
2. KPM dengan Status PPPK: Penerima manfaat yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang baru diangkat, juga wajib mengembalikan bansos yang sudah dicairkan.
Kemensos menegaskan bahwa pengembalian dana bansos ini penting untuk memastikan bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran dan membantu keluarga yang benar-benar membutuhkan.***