PANTAU LAMPUNG—Kabar terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari dua kategori tertentu tidak akan lagi menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), meski masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah terus berupaya menciptakan pemerataan dalam penyaluran bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT. Langkah ini diambil mengingat masih banyak keluarga pra-sejahtera yang belum terdata sebagai penerima bansos dari pemerintah. Untuk itu, Kemensos memperkuat peran petugas PKH dalam melakukan pengawasan dan pendataan ulang.
Pendataan dan verifikasi intensif ini difokuskan pada KPM dari dua kategori yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos, meskipun masih terdaftar di DTKS. Hal ini diperkirakan menyebabkan penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk periode Mei dan Juni sedikit terhambat.
Dua kategori KPM yang tidak lagi menerima bansos tersebut adalah:
1. KPM yang Sudah Melebihi Batas Waktu: Penerima manfaat yang telah mendapatkan bantuan selama lebih dari 9 tahun, melampaui jangka waktu yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
2. KPM dengan Kondisi Ekonomi Membaik: Penerima manfaat yang berdasarkan verifikasi lapangan menunjukkan bahwa kondisi perekonomian mereka sudah membaik atau bahkan telah masuk dalam kategori keluarga yang sejahtera.
Kemensos menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbarui data dan mengawasi penyaluran bantuan sosial agar lebih efisien dan merata.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bantuan sosial bisa lebih tepat guna dan dapat membantu keluarga pra-sejahtera yang belum terdata agar bisa segera menerima bantuan yang mereka butuhkan.***