PANTAU LAMPUNG—Maraknya penyalahgunaan data KTP oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online telah menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat. Untuk mengantisipasi hal ini, penting untuk mengetahui apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak. Berikut adalah cara mudah untuk melakukan pengecekan:
1. Ketahui Tanda-Tanda Identitas KTP yang Disalahgunakan:
Jika Anda mendapatkan tagihan dari pinjaman online yang tidak pernah Anda ajukan, atau jika Anda menerima ancaman dari debt collector tanpa alasan yang jelas, ini bisa menjadi tanda bahwa identitas KTP Anda telah disalahgunakan.
2. Lakukan Pengecekan Melalui Layanan SLIK OJK:
Salah satu cara mudah untuk mengetahui apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:
– Buka situs https://idebku.ojk.go.id
– Klik Pendaftaran
– Pilih “Perseorangan”
– Klik “KTP”
– Masukkan nomor NIK KTP, lalu klik “Selanjutnya”
– Isi data yang diminta untuk pencarian BI Checking
– Unggah KTP dan foto selfie Anda
– Periksa email yang Anda gunakan saat pendaftaran
– Anda akan melihat data BI Checking yang mencakup riwayat pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
Dengan melakukan pengecekan ini, Anda dapat segera mengambil tindakan jika menemukan bahwa identitas KTP Anda telah disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online. Selain itu, penting juga untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang agar pelaku dapat ditindaklanjuti secara hukum. Mengetahui hak-hak Anda dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat dapat membantu melindungi diri Anda dari penyalahgunaan identitas KTP di masa depan.***