PANTAU LAMPUNG – Penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial berupa beras 10 Kg untuk segera mematuhi instruksi yang diberikan. Informasi ini menjadi sorotan utama mengingat kemungkinan pencoretan bagi KPM yang tidak mengikuti imbauan yang telah disampaikan.
Masih banyak KPM yang belum mematuhi instruksi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras seberat 10 kilogram. Pemerintah memberikan peringatan bahwa jika ada KPM yang tidak mematuhi imbauan atau bahkan melalaikan kewajibannya, maka akan dicoret dari daftar penerima bansos beras.
Namun, penting untuk dicatat bahwa sebagian besar KPM tidak bermaksud melanggar aturan. Banyak dari mereka tidak mengetahui jadwal pasti penyaluran bansos beras ini.
KPM yang menerima bantuan beras 10 Kg harus mematuhi imbauan pemerintah untuk menghindari pencoretan dari daftar penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemerataan dalam penyaluran bansos. Selain itu, pemerintah juga berupaya mencegah terjadinya penyimpangan, seperti penyaluran bantuan kepada mereka yang sebenarnya tidak layak menerimanya.
Untuk mengetahui data penerima dan jadwal penyaluran bansos beras, KPM dapat mengakses website cekbansos.kemensos.go.id, mengisi data sesuai KTP, mengisi kode captcha, dan memilih Cari Data. Dengan demikian, diharapkan proses penyaluran bansos dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua penerima manfaat.***