PANTAU LAMPUNG – Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai), mengajukan himbauan kepada semua pihak untuk menahan diri dari menyampaikan pernyataan yang berpotensi memicu persepsi, interpretasi, dan spekulasi yang dapat menimbulkan polemik serta kegaduhan di tengah masyarakat.
Himbauan ini muncul seiring dengan viralnya komentar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Hairul Azam, terkait “Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)” melalui media TikTok beberapa waktu lalu.
Sidik Ali, yang akrab disapa SA, menegaskan bahwa MPAL tidak berperan sebagai pembela pihak tertentu dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun. MPAL memiliki pendapat, sikap, dan prinsip organisasi sendiri. Semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap masa depan kabupaten ini.
SA juga menyoroti pentingnya program pelayanan kesehatan masyarakat sebagai prioritas vital negara, selain bidang pendidikan. Ini adalah perintah undang-undang yang tidak boleh diabaikan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) tahun 1945.
Menurut SA, kesehatan dan jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Melanggar hak dasar yang dijamin dalam undang-undang berarti melawan hukum dan berpotensi berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi keselamatan rakyat, meskipun mungkin bertentangan dengan aturan tertentu. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama di atas pertimbangan ekonomi.
SA juga menegaskan bahwa hajat dasar rakyat tidak boleh dipersulit dengan birokrasi yang berbelit-belit. Penyederhanaan administrasi, seperti penggunaan KTP dan KK, akan membantu meningkatkan efisiensi pelayanan publik.***