PANTAU LAMPUNG – Bagi keluarga pensiunan PNS yang meninggal, berikut adalah panduan cara klaim uang duka dari PT Taspen.
PT Taspen memberikan santunan kepada keluarga pensiunan PNS yang meninggal sebagai bagian dari komitmen mereka untuk membantu keluarga yang ditinggalkan. Bantuan uang duka ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Banyak ahli waris atau keluarga pensiunan PNS yang belum mengetahui cara klaim uang duka dari PT Taspen. Berikut informasi yang perlu diketahui:
Menurut ketentuan Taspen, besaran uang duka yang diberikan adalah sebesar tiga kali gaji terakhir almarhum pensiunan. Selain itu, ada tambahan biaya pemakaman senilai Rp7,5 juta, serta bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak maksimal sebesar Rp15 juta.
Berikut langkah-langkah cara klaim uang duka PT Taspen untuk keluarga pensiunan PNS yang meninggal:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran: Lengkapi formulir yang diperlukan.
2. Fotokopi SK Pensiun: Sertakan salinan Surat Keputusan (SK) pensiun.
3. Surat Kematian yang Dilegalisir: Lampirkan fotokopi surat kematian yang telah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
4. Fotokopi KTP Ahli Waris: Sertakan salinan KTP ahli waris.
Setelah semua dokumen lengkap, keluarga pensiunan PNS bisa mengajukan klaim ke PT Taspen melalui mitra layanan atau bank yang bekerja sama dengan Taspen. Taspen akan memproses dokumen dan memberikan pemberitahuan keputusan klaim melalui SMS, telepon, atau email.
Dengan mengikuti panduan ini, keluarga pensiunan PNS dapat dengan mudah mengajukan klaim uang duka dari PT Taspen.***