PANTAU LAMPUNG — Dua tersangka kasus pencurian ternak kambing, SN (43) dan AN (31), diamankan oleh polisi pada Rabu (15/5). Kedua tersangka, yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, ditangkap di lokasi berbeda. AN ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung, sementara SN ditangkap dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
Dua pelaku yang kami amankan ini memiliki peran berbeda. SN bertindak sebagai eksekutor pencurian ternak bersama seorang rekannya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya, ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis 16 Mei 2024 siang.
Menurut Kasat Reskrim, awalnya kedua pelaku ditangkap atas dugaan pencurian lima ekor kambing milik Hendri (33) di Kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa 14 Mei 2024. Namun, setelah diinterogasi, diketahui bahwa mereka terlibat dalam pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Pengakuannya, mereka sudah beraksi di lima TKP. Selama aksinya tersebut, mereka mengaku telah mencuri setidaknya 20 ekor kambing, ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Polisi masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah dijual dan memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut, tambahnya.
Kasat menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya.***