PANTAU LAMPUNG – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Berikut penjelasan mengenai bansos RST, termasuk landasan hukum dan tujuannya.
Apa Itu Rumah Sejahtera Terpadu (RST)?
Rumah Sejahtera Terpadu (RST) adalah program bantuan sosial yang berupa rehabilitasi rumah dengan tujuan meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini memberikan bantuan hingga Rp20 juta per rumah untuk masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Landasan Hukum
Program RST ini didasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan peraturan terkait yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kondisi hunian.
Tujuan Bansos RST
Tujuan utama dari bansos RST adalah untuk memperbaiki hunian masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin. Program ini dilaksanakan dengan prinsip gotong royong, mengutamakan kebutuhan serta aksesibilitas penerima manfaat, sehingga tercipta hunian yang lebih layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Mekanisme Pelaksanaan
Pelaksanaan rehabilitasi rumah melalui program RST dilakukan secara gotong royong, di mana masyarakat bersama-sama membantu proses perbaikan. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk biaya perbaikan rumah agar lebih layak untuk tempat tinggal atau usaha.
Kesimpulan
Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kemensos ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi hunian masyarakat kurang mampu, meningkatkan kualitas hidup mereka, dan mendorong kesejahteraan melalui hunian yang layak. Dengan dasar hukum yang kuat dan tujuan yang jelas, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi banyak keluarga di Indonesia.***