PANTAU LAMPUNG – Bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi kepala desa (kades), ada empat syarat terbaru yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Desa 2024. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Desa 2024, memperbarui ketentuan tentang peraturan desa.
Undang-undang ini mencakup berbagai aturan, termasuk empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, seperti tercantum dalam Pasal 50. Syarat-syarat ini wajib dipatuhi sejak undang-undang tersebut disahkan.
Selain syarat yang ditetapkan dalam UU Desa 2024, peraturan daerah masing-masing wilayah juga akan menyesuaikan syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi calon perangkat desa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada konsekuensi hukum sesuai dengan sanksi yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan mengenai empat syarat terbaru perangkat desa dalam UU Desa 2024:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat
3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun
4. Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah masing-masing
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, masyarakat yang berminat menjadi perangkat desa dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan terbaru.***