PANTAU LAMPUNG – Sebagai langkah awal untuk mendapatkan bantuan sosial, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses pendaftaran ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online dan offline, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemensos untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah cara pendaftaran secara online:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nama sesuai dengan KK dan KTP.
3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi.
4. Setelah verifikasi email, buka aplikasi dan klik Daftar Usulan.
5. Isi data pribadi sesuai KK dan KTP, serta unggah foto KK dan foto rumah.
6. Klik Tambah Usulan dan tunggu proses selesai.
Sementara itu, berikut adalah cara pendaftaran secara offline:
1. Mendaftar langsung ke kantor Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari Ketua RT/RW setempat.
2. Usulan-usulan tersebut akan menjadi Prelist Awal yang kemudian dibahas dan diverifikasi.
3. Proses verifikasi lapangan dilakukan oleh petugas desa dan data diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS NG).
4. Pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah.
5. Data yang telah diverifikasi akan diolah oleh Kementerian Sosial dan diumumkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***