PANTAU LAMPUNG — Kapolres Lampung Selatan bersama Bupati Lampung Selatan, unsur Forkopimda, para camat, dan perwakilan pemilik hiburan orgen tunggal se-Kabupaten Lampung Selatan, telah menandatangani pembaharuan kesepakatan mengenai penyelenggaraan orgen tunggal di daerah tersebut. Penandatanganan berlangsung di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kegiatan ini dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang membahas sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terkait maraknya kasus pidana terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, melaporkan bahwa tindak pidana terhadap anak dan perempuan kerap terjadi di wilayahnya. Sejak tahun 2023 hingga April 2024, tercatat sebanyak 113 kasus.
Sebanyak 113 kasus tersebut, terbanyak terjadi di tiga kecamatan, yaitu Natar, Kalianda, dan Jati Agung. Dari jumlah tersebut, 77 adalah tindak pidana terhadap anak, dengan perempuan sebagai korban utama,ungkap Yusriandi Yusrin.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya telah menetapkan batasan jam operasional untuk kegiatan hiburan, terutama orgen tunggal, hingga pukul 21.00 WIB.
Kegiatan orgen tunggal akan diawasi ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba, dan kejahatan lainnya, tegas Yusriandi Yusrin.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk melindungi kelompok rentan dan menegakkan keadilan.
Situasi ini sangat memprihatinkan. Pemerintah daerah akan mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan dan melarang kegiatan orgen tunggal dari luar daerah. Ini sebagai langkah pencegahan lebih lanjut,ujar Nanang Ermanto.
Nanang berharap, kesepakatan dan aturan yang jelas akan menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang telah disepakati.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Syaiful Azumar, mengajak para pemilik hiburan untuk menaati segala ketentuan saat mengadakan acara di kediaman tuan rumah. Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan aparatur desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Dari hasil kesepakatan, hiburan malam orgen tunggal tidak boleh melebihi jam 21.00 WIB. Jika melebihi waktu tersebut, petugas keamanan berhak membubarkannya, kata Syaiful Azumar.
Dengan adanya aturan yang tegas dan kerja sama yang baik antara semua pihak, diharapkan Kabupaten Lampung Selatan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih efektif.***