PANTAU LAMPUNG – Polsek Penengahan berhasil menangkap dua ibu rumah tangga yang mencuri sejumlah barang dari enam toko Alfamart dan satu Indomaret di Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, NS (32) dan M (31) asal Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dari pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB pada hari tersebut.
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan menyelipkan barang curian ke dalam jaket dan kaos. Setelah itu, mereka memasukkan barang-barang curian ke dalam plastik putih dan tas belanja hijau bermerk Alfamart, jelas Iptu Mustolih.
Lokasi kejadian tersebar di beberapa toko Alfamart, yaitu Alfamart Simpang Belambangan, Alfamart Simpang Gayam, Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, Alfamart Waybaka, Alfamart Way Apus Bakauheni, dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni.
Berikut adalah rincian barang-barang yang dicuri oleh kedua pelaku:
– Alfamart Simpang Belambangan: Scarlet Happy Handbody, Jolly Pelembab, Scorient Puff, Minyak Kayu Putih Caplang, dan Evanceline Sakura.
– Alfamart Simpang Gayam: CD Wanita, Minyak Kayu Putih Caplang, Madu TJ, Evanceline Hitam, Johnson Gold, Mons, Minyak Telon Caplang, Silverqueen White, Silverqueen Chunky, Silverqueen Cashew, dan Wardah.
– Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara: Purbasari Handbody, Scarlet Handbody, CD Wanita, Nivea Handbody, dan Switzal Bayi.
– Alfamart Waybaka: Wardah Lipstik, Maybelline Eyeliner, Maybelline, Madu TJ, Minyak Kayu Putih Caplang, MyBaby, Wardah Pensil Alis.
– Alfamart Way Apus: Minyak Kayu Putih, Switzal Bayi, Shampoo Pantene, Sabun Lux, Lifebuoy Sabun Mandi, Johnson Minyak Wangi Bayi, Maskara, Evangeline, Rejoice Besar, Zink Shampoo, Wardah Pensil Alis, Shinzui Sabun Mandi, Listerine, Nivea Cool, CD Wanita.
– Afamart Simpang Pasar Bakauheni: Switzal Shampoo, Caplang Kayu Putih, MyBaby Minyak Telon, Wardah Pensil Alis, Madu TJ, Vaseline Handbody, Parfum Bellagio, Minyak Goreng Tropical, Purbasari Handbody, Nivea Cool, CD GT Man.
Mendapat laporan dari perwakilan Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di Alfamart Simpang Gayam, dengan dugaan kuat akan kembali melakukan pencurian.
Petugas menemukan barang-barang curian disembunyikan dalam jok dan tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam,ujar Iptu Mustolih. Saat ditanyai, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di enam toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta satu toko Indomaret di Simpang Gayam.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu motor Yamaha Mio Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, satu tas selempang coklat, dua jaket levis biru, satu tas selempang kecil kuning, satu plastik kantong putih, dan satu tas belanja hijau merk Alfamart berisi barang curian.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP.***