PANTAU LAMPUNG – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Kini, ada cara untuk membayar cicilan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga berbulan-bulan dengan lebih mudah.
Seringkali, peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran karena lupa, hingga akhirnya menumpuk menjadi tunggakan yang besar. Namun, BPJS Kesehatan kini menyediakan solusi untuk mengatasi masalah ini melalui program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Program Rehab dirancang untuk meringankan beban peserta yang menunggak, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Melalui program ini, peserta dapat mencicil kewajiban pembayaran yang tertunda secara bertahap.
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program Rehab dan cara membayar cicilan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga berbulan-bulan:
1. Syarat Peserta:
– Peserta JKN-KIS dengan tunggakan lebih dari tiga bulan atau antara empat hingga 24 bulan.
2. Pendaftaran Program Rehab:
– Mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
– Pengajuan program Rehab harus dilakukan sebelum tanggal 28 setiap bulan (khusus bulan Februari, batas akhir pengajuan adalah tanggal 27).
3. Skema Pembayaran:
– Peserta dapat memilih skema pembayaran cicilan, baik dalam empat bulan maupun satu tahun.
– Periode pembayaran tunggakan secara bertahap maksimal adalah 12 tahapan.
4. Aktivasi Kembali BPJS Kesehatan:
– Setelah mendaftar dan memenuhi syarat, peserta harus melunasi iuran bulan berjalan untuk kembali mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.
Dengan mengikuti program Rehab, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dapat meringankan beban mereka melalui pembayaran bertahap dan kembali menikmati manfaat layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.***