PANTAU LAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 02 April 2024, penyidik akan memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Ketiga saksi tersebut yakni BIS selaku Kacab PTRTSP, W selaku Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS.
“Mereka akan dimintai keterangannya besok (Selasa, 21 Mei 2024),” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, Senin, 20 Mei 2024.
Ricky mengatakan, bahwa sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
“Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung,” jelas Ricky.
Sedangkan untuk potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar lebih.***