PANTAU LAMPUNG – Aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu pada Sabtu, 18 Mei 2024 dinihari.
Dari penggrebekan itu, Polisi mengamankan satu orang pria dan puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, pria yang berhasil diamankan berinisial NG (38).
“Tersangka NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa,” kata Andri.
Menurut kasat, saat dilakukan penggerebekan NG berupaya kabur melalui pintu belakang lalu terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok.
Polisi yang tak mau buruannya lepas kemudian terus berupaya menyusuri setiap sudut kolam untuk mencari keberadaan bandar sabu tersebut.
“Setelah beberapa menit mencari akhirnya pelaku dapat ditemukan dan sedang bersembunyi dibawah tumpukan enceng gondok,” ungkapnya.
Kasat menyatakan usai mengamankan pelaku, polisi juga menggeledah rumahnya dan di temukan barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang haram tersebut ditemukan dikamar dan diakui milik NG.
“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan. Ia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.***