PANTAU LAMPUNG – Sebuah informasi terbaru mengenai jumlah maksimal anak yang dapat menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu kartu keluarga telah diumumkan.
Bantuan PKH untuk anak usia dini merupakan bagian dari komponen kesehatan dalam program tersebut, dimana setiap anak yang terdaftar memiliki potensi menerima bantuan hingga Rp3 juta, dengan alokasi bantuan Rp750 ribu per tiga bulan.
Karena manfaat yang signifikan dari bantuan ini, banyak keluarga tidak mampu yang berharap untuk mendapatkan bantuan PKH ini, termasuk mereka yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Namun, penting bagi mereka untuk mengetahui batasan jumlah anak yang bisa menerima bantuan PKH dalam satu kartu keluarga.
Menurut ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), anak usia dini yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH adalah anak dengan rentang usia 0-6 tahun.
Setiap anak yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.
Namun, perlu dicatat bahwa jumlah maksimal anak yang dapat menerima bantuan PKH dalam satu kartu keluarga adalah dua anak.
Dengan informasi ini, diharapkan pertanyaan mengenai jumlah anak yang bisa mendapatkan bantuan PKH dalam satu kartu keluarga dapat terjawab bagi para penerima manfaat.***