PANTAU LAMPUNG – Seiring dengan dibukanya pendaftaran, pertanyaan mengenai jumlah NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 68 menjadi salah satu yang paling dominan.
Dalam ketentuan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi prasyarat penting untuk mendaftar Kartu Prakerja. Namun, banyak yang bingung tentang jumlah NIK yang bisa mendaftar dari satu KK.
Pertanyaan semacam ini sebenarnya sudah diantisipasi dan diatur dalam regulasi Program Prakerja. Pemerintah telah menetapkan bahwa dalam satu KK, hanya dua NIK yang diberikan kesempatan untuk mengikuti Program Prakerja.
Meskipun pada awal pembukaan pendaftaran muncul banyak pertanyaan di media sosial terkait ketentuan pendaftaran, namun aturan ini telah dijelaskan secara langsung dalam regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pertanyaan mengenai jumlah NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 68 sudah terjawab secara tegas.***