PANTAU LAMPUNG – Dirjen Pajak memberikan peringatan tentang risiko yang mungkin timbul jika pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dilakukan dengan segera.
Menurut Dirjen Pajak, para wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan NIK mereka sebagai NPWP. Keputusan ini tidak hanya memiliki manfaat bagi pemerintah, tetapi juga untuk kenyamanan masyarakat.
Pemerintah berpendapat bahwa dengan pemadanan NIK sebagai NPWP, masyarakat akan menghindari berbagai hambatan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
Sebagai respons terhadap imbauan ini, beberapa lembaga keuangan, termasuk BCA, OCBC NISP, dan Bank Sinarmas, telah mendukung penuh integrasi NIK sebagai NPWP dengan mengimbau nasabahnya untuk melakukan pemadanan.
Salah satu dampak yang mungkin terjadi jika pemadanan NIK tidak segera dilakukan adalah kesulitan akses layanan perbankan bagi nasabah BCA dan lembaga keuangan lainnya.
Sebagai hasil dari imbauan ini, banyak wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK mereka dengan NPWP. Persentase wajib pajak yang telah mengintegrasikan NIK mereka sebagai NPWP sudah mendekati 100 persen.
Langkah ini dilakukan karena kesadaran akan risiko yang mungkin timbul jika pemadanan NIK sebagai NPWP tidak dilakukan dengan segera, yang dapat menghambat layanan perbankan dan mengganggu aktivitas keuangan masyarakat secara keseluruhan.***