PANTAU LAMPUNG – Menyusul penghapusan sistem kelas rawat inap BPJS, rumah sakit harus menerapkan 12 syarat baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) ini akan efektif mulai 30 Juni 2025. Saat ini, tahun 2024 menjadi masa uji coba untuk implementasi sistem baru tersebut. Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur 12 persyaratan khusus untuk fasilitas ruang perawatan di rumah sakit.
Berikut adalah 12 syarat yang harus diterapkan rumah sakit:
1. Kualitas Bangunan: Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
2. Ventilasi Udara: Ventilasi udara harus memenuhi minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan: Pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan sistem panggilan perawat (nurse call).
5. Nakas: Setiap tempat tidur harus memiliki nakas (meja kecil).
6. Suhu Ruangan: Suhu ruangan harus dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Pembagian Ruangan: Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan Tempat Tidur: Maksimal empat tempat tidur per ruangan, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/Partisi: Tirai atau partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar Mandi: Kamar mandi harus berada di dalam ruang rawat inap.
11. Standar Aksesibilitas: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet Oksigen: Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen.
Penerapan 12 syarat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan pasien selama menjalani rawat inap di rumah sakit.***