• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Terapkan 12 Syarat Ini

djadinMeza SwastikaEditordjadinPenulisMeza Swastika
Mei 18, 2024
A A
Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS, Ini Penggantinya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG  – Menyusul penghapusan sistem kelas rawat inap BPJS, rumah sakit harus menerapkan 12 syarat baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) ini akan efektif mulai 30 Juni 2025. Saat ini, tahun 2024 menjadi masa uji coba untuk implementasi sistem baru tersebut. Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur 12 persyaratan khusus untuk fasilitas ruang perawatan di rumah sakit.

Berikut adalah 12 syarat yang harus diterapkan rumah sakit:

BeritaTerkait

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Beasiswa untuk Peserta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

1. Kualitas Bangunan: Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
2. Ventilasi Udara: Ventilasi udara harus memenuhi minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan: Pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan sistem panggilan perawat (nurse call).
5. Nakas: Setiap tempat tidur harus memiliki nakas (meja kecil).
6. Suhu Ruangan: Suhu ruangan harus dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Pembagian Ruangan: Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan Tempat Tidur: Maksimal empat tempat tidur per ruangan, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/Partisi: Tirai atau partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar Mandi: Kamar mandi harus berada di dalam ruang rawat inap.
11. Standar Aksesibilitas: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet Oksigen: Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen.

Penerapan 12 syarat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan pasien selama menjalani rawat inap di rumah sakit.***

ADVERTISEMENT
Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BPJSKRIS
ShareTweetSendShare
Previous Post

3 Syarat Penting untuk Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat sebagai PPPK

Next Post

3 Kriteria Penting untuk Penerima Bansos BPNT 2024

Related Posts

Gubernur Mirza Serahkan Hadiah untuk Pemenang Lomba Baca Puisi Esai
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Serahkan Hadiah untuk Pemenang Lomba Baca Puisi Esai

Agu 18, 2025
Suasana Khidmat Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka Hut Ri Ke-80 Di Tmp Tanjung Karang, Bandar Lampung
Bandar Lampung

Suasana Khidmat Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka Hut Ri Ke-80 Di Tmp Tanjung Karang, Bandar Lampung

Agu 18, 2025
Upacara HUT RI ke-80 di Lampung Gaungkan Semangat Indonesia Emas 2045
Bandar Lampung

Upacara HUT RI ke-80 di Lampung Gaungkan Semangat Indonesia Emas 2045

Agu 18, 2025
Lampung Selatan Catat Sejarah, Upacara HUT ke-80 RI Pertama Kali Digelar di Menara Siger
Berita

Lampung Selatan Catat Sejarah, Upacara HUT ke-80 RI Pertama Kali Digelar di Menara Siger

Agu 18, 2025
107 Warga Binaan Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI Ke-80, Tiga Orang Langsung Bebas
Bandar Lampung

107 Warga Binaan Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI Ke-80, Tiga Orang Langsung Bebas

Agu 18, 2025
Pemkab Tanggamus Dan Forkopimda Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80 Dengan Semangat Persatuan Dan Kemajuan
Berita

Pemkab Tanggamus Dan Forkopimda Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-80 Dengan Semangat Persatuan Dan Kemajuan

Agu 18, 2025
Next Post
Berapa Kali Maksimal Kehamilan Bagi Ibu Hamil untuk Mendapatkan Bansos PKH

3 Kriteria Penting untuk Penerima Bansos BPNT 2024

Sistem Kelas Dihapus, Ini 21 Penyakit yang Tak Bisa Diklaim BPJS

Kelas Rawat Inap akan Dihapus, Simak Besaran Angsuran BPJS Kesehatan untuk Tiap Kelas

Biaya UKT Unila 2024/2025 untuk Mahasiswa S1 Melalui SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Biaya UKT Unila 2024/2025 untuk Mahasiswa S1 Melalui SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Biaya UKT Program Diploma Unila 2024/2025

Biaya UKT Program Diploma Unila 2024/2025

Modal Rp100 Miliar untuk Maju di Pilgub Lampung 2024

Adik dan Istri Agus Istiqlal Maju di Pilkada Pesisir Barat 2024, Politik Dinasti?

banner 300250

Berita Terkini

  • Gubernur Mirza Serahkan Hadiah untuk Pemenang Lomba Baca Puisi Esai
  • Suasana Khidmat Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka Hut Ri Ke-80 Di Tmp Tanjung Karang, Bandar Lampung
  • Upacara HUT RI ke-80 di Lampung Gaungkan Semangat Indonesia Emas 2045
  • Lampung Selatan Catat Sejarah, Upacara HUT ke-80 RI Pertama Kali Digelar di Menara Siger
  • Bernardo Tavares Nilai Klub Indonesia Sulit Main Atraktif Ala Guardiola, Faktor Finansial Jadi Penghambat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In