PANTAU LAMPUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan tiga cara pengusulan data terbaru untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko penyimpangan.
Pembaruan sistem pengusulan DTKS ini juga diharapkan memperbaiki layanan data bagi keluarga penerima manfaat. Perubahan ini akan efektif mulai Juni 2024, sehingga penyaluran bansos yang dilakukan setelah tanggal tersebut menggunakan data yang lebih akurat.
Untuk bansos yang dicairkan mulai Mei 2024, masih akan menggunakan sistem usulan sebelumnya. Berikut tiga cara pengusulan data DTKS terbaru yang perlu diketahui:
1. Pengusulan Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Pengusulan data DTKS dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). Proses musyawarah ini harus didokumentasikan dengan foto, video, dan berita acara.
2. Pengusulan Tanpa Musyawarah Desa/Kelurahan
Jika pengusulan dilakukan tanpa musyawarah desa/kelurahan, maka harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari kelurahan. Selain itu, perlu dibuat surat pernyataan bahwa musyawarah desa/kelurahan tidak dilaksanakan.
3. Pengusulan oleh Pemerintah Daerah
Cara ini berlaku jika kepala desa atau kelurahan belum melakukan musyawarah desa untuk mengusulkan calon penerima bansos. Pemerintah daerah dapat mengusulkan data DTKS secara langsung.
Dengan penerapan tiga cara pengusulan ini, diharapkan pendataan dan penyaluran bansos ke depannya akan lebih terstruktur dan efisien.***