PANTAU LAMPUNG – Dengan diumumkannya hasil seleksi PPK Pilkada 2024, penting untuk memahami tugas yang akan diemban oleh PPK Pilkada Serentak 2024.
Memahami tugas-tugas PPK dalam Pilkada menjadi krusial, terutama mengingat mayoritas peserta yang lolos seleksi merupakan wajah-wajah baru yang belum memiliki banyak pengalaman.
Meskipun akan ada bimbingan teknis lanjutan dari KPU, memahami beragam tugas yang harus dilakukan PPK Pilkada Serentak 2024 menjadi esensial.
Tugas PPK dalam Pilkada 2024:
1. Pelaksanaan Tahapan Pemilu:Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan sesuai dengan petunjuk dari KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
2. Penerimaan Daftar Pemilih: Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dengan kehadiran saksi Peserta Pemilu.
4. Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan tugas PPK kepada masyarakat.
5. Tugas Tambahan: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penerimaan Daftar Pemilih Tambahan: Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
7. Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan: Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
8. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menyampaikannya kepada pihak terkait.
9. Pertanggungjawaban Anggaran: Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
Dengan memahami tugas-tugas ini, PPK Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat melaksanakan penyelenggaraan Pilkada dengan baik dan bertanggung jawab.***