PANTAU LAMPUNG – Persiapan politik menjelang pilkada kabupaten/kota serentak menuntut kandidat memiliki modal minimal Rp30 M. Jika tidak, harapan untuk turut serta dalam pilkada hampir mustahil.
Pilkada kabupaten/kota yang dijadwalkan serentak pada November 2024 mendatang telah diwarnai oleh praktik mahar politik dari kandidat kepada partai politik yang akan mendukungnya.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik, kandidat harus menyediakan mahar minimal Rp5 M. Namun, angka ini bisa melambung tinggi tergantung pada popularitas partai yang diharapkan.
Selain mahar politik, kandidat juga harus bersaing dengan pesaing lainnya untuk mendapatkan dukungan partai.
Tidak hanya itu, kandidat juga dihadapkan pada biaya kampanye yang besar, mencakup penggalangan massa, hiburan, hingga peralatan kampanye seperti stiker, kalender, kaos, dan banner.
Fenomena mahar politik ini telah dianggap sebagai pemicu utama korupsi di daerah, menurut KPK.
Para kandidat yang terpilih kemudian harus mencari cara untuk mengembalikan modal politik yang telah mereka keluarkan selama masa kampanye.***