• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 13, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Sistem Kelas Dihapus, Ini 21 Penyakit yang Tak Bisa Diklaim BPJS

djadinEditordjadin
Mei 16, 2024
A A
Sistem Kelas Dihapus, Ini 21 Penyakit yang Tak Bisa Diklaim BPJS
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Dalam aturan terbaru, 21 jenis penyakit kini tidak lagi dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang merinci penyakit, alat, dan obat yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan penyakit yang tidak di-cover BPJS. Masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan dan menerapkan pola makan sehat sebagai langkah pencegahan.

Pembatasan ini mengacu pada jenis-jenis penyakit yang disebabkan oleh pola hidup, gaya hidup, dan faktor lainnya. Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS:

BeritaTerkait

Reses Amad Hijar Bahas Jalan, BPJS, dan Tunjangan Posyandu Sumberagung

Sudiyono Gelar Reses Bahas Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga Pringsewu

1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditanggung.
18. Pelayanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dalam menjaga kesehatan dan  menghindari risiko penyakit yang tidak ditanggung BPJS.***

ADVERTISEMENT
Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BPJSKESEHATAAN
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tak Punya Modal Rp30 M, Jangan Harap Bisa Ikut Pilkada Kabupaten/Kota

Next Post

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Kalimantan Ditetapkan

Related Posts

Dana Hibah Pemkot Bandar Lampung Disorot, Rp5,9 Miliar Disebut Bermasalah
Bandar Lampung

Dana Hibah Pemkot Bandar Lampung Disorot, Rp5,9 Miliar Disebut Bermasalah

Feb 12, 2026
Minim Sarana Belajar, Mengapa SMA SIGER Tetap Dapat Suntikan Anggaran Besar?
Bandar Lampung

Minim Sarana Belajar, Mengapa SMA SIGER Tetap Dapat Suntikan Anggaran Besar?

Feb 12, 2026
Arus Bandar Lampung–Kota Agung Terdampak, Polisi Siagakan Personel di Jalinbar
Berita

Arus Bandar Lampung–Kota Agung Terdampak, Polisi Siagakan Personel di Jalinbar

Feb 12, 2026
Pasutri Diserang di Ruko Sidomulyo, Polisi Selidiki Dugaan Motif Penyerangan
Berita

Pasutri Diserang di Ruko Sidomulyo, Polisi Selidiki Dugaan Motif Penyerangan

Feb 12, 2026
Sinergi Lintas Sektoral, Polres Lamsel Optimalkan Ops Ketupat Krakatau 2026
Berita

Sinergi Lintas Sektoral, Polres Lamsel Optimalkan Ops Ketupat Krakatau 2026

Feb 12, 2026
Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel
Berita

Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel

Feb 12, 2026
Next Post
Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Kalimantan Ditetapkan

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Kalimantan Ditetapkan

6 Tips Sewa Motor Saat Liburan di Jogja

6 Tips Sewa Motor Saat Liburan di Jogja

 M-Pajak: Solusi Mudah dan Cepat untuk Pembayaran Pajak

 M-Pajak: Solusi Mudah dan Cepat untuk Pembayaran Pajak

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk PNS di Tiap Provinsi Papua

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk PNS di Tiap Provinsi Papua

4 Jenis Barang yang Cocok Dijadikan Hadiah Lamaran

4 Jenis Barang yang Cocok Dijadikan Hadiah Lamaran

banner 300250

Berita Terkini

  • De Ultieme Gids voor Online Gokgelegenheden: Een Omvangrijke Getuigenis en Beoordeling
  • Can You Really Win Real Cash With Online Slots Real Money No Deposit Bonuses?
  • The Advantages of Free Gambling Gamings
  • (tanpa judul)
  • Roulette Mobil Willkommensbonus – Alles, was Sie wissen müssen
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In