PANTAU LAMPUNG – Dalam aturan terbaru, 21 jenis penyakit kini tidak lagi dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang merinci penyakit, alat, dan obat yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan penyakit yang tidak di-cover BPJS. Masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan dan menerapkan pola makan sehat sebagai langkah pencegahan.
Pembatasan ini mengacu pada jenis-jenis penyakit yang disebabkan oleh pola hidup, gaya hidup, dan faktor lainnya. Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS:
1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditanggung.
18. Pelayanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dalam menjaga kesehatan dan menghindari risiko penyakit yang tidak ditanggung BPJS.***