PANTAU LAMPUNG – Aparat Polsek Natar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan dua orang itu berinisial CI (30) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan W (37) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Keduanya berperan sebagai penadah.
Aksi pencurian sepeda motor Honda Genio pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban DM di Desa Natar, Kecamatan Natar.
Hendra menceritakan, waktu itu, pelaku EH (42) menggasak sepeda motor Honda Genio warna cokelat bernopol BE 2558 DJ yang sedang parkir di garasi rumah milik korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak.
“Pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp11 juta,” tuturnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Dari hasil penyelidikan Polisi didapatkan informasi seseorang telah memposting menjual kendaraan di Facebook yakni sepeda motor yang ciri-cirinya mirip milik korban.
Kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena, Kecamatan Natar.
Tepatnya pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, ada dua orang mengantar sepeda motor menemui korban. Polisi pun bergegas menangkap kedua orang tersebut.
Tak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap WAV (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan T (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.
Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
Dari kelima tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.
Lalu, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).
“Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018,” jelasnya.
Hendra menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.
Kelima tersangka dilakukan penyidikan oleh Polsek Natar dan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUHPidana dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana.***