PANTAU LAMPUNG – Banyak penerima manfaat merasa bingung tentang langkah apa yang harus diambil ketika Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka habis masa aktifnya.
Mereka khawatir bahwa KKS yang sudah kadaluarsa akan menghalangi mereka untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kekhawatiran ini kerap disuarakan oleh penerima manfaat dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada yang sudah mengalami KKS yang ternyata sudah tidak aktif lagi.
Padahal, pencairan berbagai bantuan sosial di bulan Mei 2024 sudah semakin dekat.
Penting untuk dipahami bahwa Kartu Keluarga Sejahtera berperan sebagai alat untuk mengajukan klaim pencairan bantuan sosial.
Bentuknya adalah ATM Merah Putih yang digunakan untuk menarik bansos yang telah dicairkan melalui bank, mirip dengan fungsi kartu ATM pada umumnya.
Namun, status sebagai penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak tergantung pada masa aktif yang tertera di KKS.
Bagi yang mengalami kadaluarsa pada KKS, langkah pertama yang bisa diambil adalah melapor ke petugas pendamping sesuai dengan domisili masing-masing.
Kemudian, petugas pendamping akan membuat laporan ke koordinator pendamping di kabupaten/kota untuk diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Selanjutnya, Kemensos akan memberi informasi kepada bank penyalur bantuan untuk melakukan reaktivasi terhadap kartu KKS yang sudah tidak aktif atau kadaluarsa.***