PANTAU LAMPUNG – Meningkatnya maraknya pinjol ilegal telah menggugah keprihatinan masyarakat. Di tengah kekhawatiran tersebut, kami hadir dengan tiga cara terbaru untuk memeriksa keabsahan pinjol, sehingga Anda tidak menjadi korban.
Memastikan apakah sebuah aplikasi pinjol sah atau tidak menjadi hal krusial, mengingat jumlah korban yang terus bertambah akibat praktik ilegal tersebut. Dampaknya bahkan bisa mencapai dimensi psikologis yang mengganggu para korbannya.
Berikut ini adalah tiga langkah sederhana yang dapat Anda lakukan untuk memastikan keabsahan pinjol:
1. Cek Melalui Website Resmi OJK: Kunjungi www.ojk.go.id, lalu navigasikan menu ke bagian IKNB dan pilih Fintech di kanan bawah layar.
2. Kirim Nama Pinjol ke Nomor WhatsApp Resmi OJK: Dengan mengirimkan nama pinjol yang akan diperiksa ke nomor WhatsApp resmi OJK, Anda akan menerima jawaban dalam beberapa menit mengenai status legalitasnya.
3. Hubungi Langsung: Anda juga dapat menghubungi telepon 157 atau mengirimkan pesan melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk memeriksa status pinjol.
Menjaga keamanan finansial adalah prioritas utama. Dengan menggunakan tiga cara ini, Anda dapat memastikan bahwa pinjol yang Anda gunakan adalah legal dan terpercaya. Jangan menjadi korban praktik ilegal, lindungi diri Anda dengan pengetahuan yang tepat.***