PANTAU LAMPUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan tindakan tegasnya dalam memerangi praktik pinjaman online ilegal. Dengan tegas, OJK berhasil membongkar 5 pinjol ilegal yang telah diblokir.
Ketegasan OJK terbukti efektif, di mana kelima layanan pinjaman online ilegal tersebut kini sudah tak lagi tersedia di Google Play Store. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik ilegal di sektor keuangan.
Menurut sumber yang berhasil kami himpun, kelima aplikasi pinjaman ilegal yang telah diblokir tersebut tidak memiliki izin resmi dari OJK dan beroperasi tanpa memiliki badan hukum yang jelas. Dengan demikian, bagi para pengguna yang masih memiliki aplikasi tersebut di perangkat mereka, tidak perlu lagi khawatir terhadap penagihan yang tak berkesudahan.
Daftar aplikasi pinjol ilegal yang berhasil ditangkap oleh OJK antara lain: Pundikas, Super Pinjaman, Kredit Digital, Terus Dana, dan Easy Dana. Meskipun sebagian dari aplikasi tersebut masih dapat diakses melalui App Market, namun pastikan untuk menghindari instalasi karena dapat mengakibatkan eror pada perangkat.
Bagi masyarakat yang tengah mencari pinjaman online, penting untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran dari aplikasi ilegal yang mengklaim memiliki izin dari AFPI dan OJK. Untuk memastikan legalitas suatu layanan pinjaman, sebaiknya verifikasi langsung melalui situs resmi OJK di ojk.go.id. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari risiko penipuan dan praktik ilegal dalam pengajuan pinjaman online.***