PANTAU LAMPUNG – Dalam menghadapi pencairan KLJ Tahap 2 yang semakin dekat, penting bagi para penerima untuk memastikan status mereka secara berkala.
Memeriksa status penerima KLJ Tahap 2 menjadi langkah krusial guna memastikan keberlanjutan bantuan yang telah mereka terima.
Ketentuan yang jelas menyebutkan bahwa hanya penerima yang terdaftar secara resmi yang berhak menerima bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.
Bagi mereka yang tidak dapat melakukan pengecekan sendiri, meminta bantuan dari keluarga terdekat menjadi alternatif yang bijaksana.
Namun, penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut datang dari sumber yang terpercaya, guna mencegah potensi penyalahgunaan bantuan KLJ.
Sementara bagi para penerima baru, kebingungan dalam memahami cara memeriksa status penerima KLJ Tahap 2 menjadi hal yang wajar.
Penting untuk diingat bahwa pemahaman tentang mekanisme penyaluran KLJ akan berkembang seiring dengan waktu.
Untuk melakukan pengecekan status penerima KLJ Tahap 2, akses website resmi di siladu.jakarta.go.id. Namun, pastikan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses informasi tersebut.***