PANTAU LAMPUNG – Jika Anda tengah mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman online, penting untuk memastikan Anda memilih dari daftar pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, semakin banyak pinjol ilegal yang mengintai, siap menjerat tanpa ampun dengan bunga yang tinggi dan praktik penyebaran data yang merugikan.
Oleh karena itu, inilah 15 daftar pinjol resmi yang telah terdaftar di OJK, yang dapat menjadi panduan yang andal dalam memilih layanan pinjaman online yang tepat:
1. FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia)
2. ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek)
3. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
4. MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna)
5. Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group)
6. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
7. Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
8. CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia)
9. RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
10. JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
11. KREDITPRO (PT Tri Digi Fin)
12. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
13. OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
14. Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
15. ALAMI (PT Alami Fintek Sharia)
Sumber data ini berasal dari OJK, yang secara berkala memperbarui informasi untuk memastikan daftar pinjol resmi yang tercatat adalah yang terbaru. Dengan memilih dari daftar ini, Anda dapat merasa lebih aman dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan saat mengajukan pinjaman online.***