PANTAU LAMPUNG – Pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) milik salah satu karyawan Hotel Marisa Kabupaten Pringsewu berhasil ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Pringsewua.
Adapun inisial tersangka MS (47) warga Desa Candirejo Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka diamankan pada Senin, 13 Mei 2024 dirumahnya sekitar pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan.
“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Selasa, 14 Mei 2024.
Irfan menjelaskan, tersangka MS diduga terlibat dalam kasus curanmor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor yang dicuri tersebut milik Bayu Pradana (23), karyawan Hotel Marisa.
“Sebelum hilang, sepeda motor korban parkir di area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel. Satu jam kemudian, saat korban keluar, sepeda motornya sudah hilang,” jelas kasat.
Dikatakan Kasat, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan MS seorang diri, melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Kasat.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah.
Kasat menyebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku MS dengan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.
“Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya,” ungkap lulusan Akpol 2019 tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***