PANTAU LAMPUNG – Seorang karyawan minimarket di Bandar Lampung berinisial SM (24) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.
SM yang merupakan warga Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur Kota Bandar Lampung ini diamankan Polisi dari Polsek Telukbetung Timur, Sabtu, 9 Mei 2024 siang.
Dalam laporannya di Mapolsek Telukbetung Timur, SM mengaku bahwa dirinya dihadang oleh empat orang laki-laki dengan menggunakan dua sepeda motor, di jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, pada Sabtu, 9 Mei 2024 dini hari.
Saat itu, dirinya mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya.
Mendapatkan laporan SM, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Plh Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, bahwa hasil dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi, terdapat kejanggalan dari laporan yang diberikan oleh SM.
“Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM,” kata Toni, Selasa, 14 Mei 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM mengakui jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas, seperti yang dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki-laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton,” jelas Toni.
SM, kata Toni, mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa dicairkan.
“Alasannya, lertama dia takut sama orang tuanya, kalau motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair,” ungkap Toni.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.***