PANTAU LAMPUNG – Anggota Polsek Candipuro berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial I (48) pada Minggu, 12 Mei 2024.
Pelaku I ditangkap lantaran melakukan aksi curanmor pada Sabtu, 11 Mei 2024 subuh sekitar pukul 04.30 WIB disebuah rumah di Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping kiri dan kemudian menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BE 2815 DEO dan satu unit handphone merk Vivo.
Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Candipuro guna di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Tekab 308 Polres Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tempat persembunyian pelaku.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung,” Ujar Kapolsek Candipuro, Senin, 13 Mei 2024.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Lampung Selatan dan pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.***