PANTAU LAMPUNG – Aparat Polsek Pardasuka Polres Pringsewu menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis trail Honda CRF.
Tersangka berinisial RT (34) warga Kabupaten Tanggamus ini diamankan petugas di Pasar Pagelaran, Pringsewu pada Kamis, 9 Mei 2024 siang.
Pelaku menggasak motor korban di Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu, pada Senin, 6 Mei 2024 lalu.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku terpantau oleh Polisi menawarkan salah satu komponen sepeda motor hasil curian (Knalpot) melalui salah satu platform media sosial seharga Rp1,2 juta.
Menurut Kapolsek, Polisi curiga bahwa barang yang dijual tersebut adalah salah satu sparepart milik motor korban yang hilang.
“Atas dasar itulah, kami kemudian melakukan penawaran dan setelah deal lalu mengajak bertransaksi Cash On Delivery (COD),” ungkapnya, Minggu,12 Mei 2024.
Kapolsek menjelaskan, rupanya tersangka tidak curiga kalau sedang dipancing, pelaku kemudian menemui polisi yang menyamar jadi pembeli (undercover buy) di Pasar Pagelaran.
Saat itulah Polisi langsung menyergap pelaku saat datang dan juga mengamankan knalpot yang hendak di jual.
“Awalnya pelaku mengelak, namun saat Polisi mengungkapkan sejumlah alat bukti pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya,” kata kapolsek.
Ia menjelaskan akhirnya pelaku menunjukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disembunyikan dirumahnya.
Lanjut Kapolsek, dalam proses interogasi pelaku juga menyebut keterlibatan satu rekanya dalam pencurian tersebut, namun saat dilakukan upaya penangkapan rekanya sudah kabur dan saat ini terus diburu oleh polisi.
Iptu Jumbadio menjelaskan, jika sepeda motor yang dicuri oleh RT dan rekannya adalah milik Nida Ariawati (37) warga Pekon Sidodadi Pardasuka.
Menurut keterangan polisi berdasarkan pengakuan korban, sebelum hilang sepeda motor tersebut sedang diparkir anaknya di garasi rumah dan ditinggal masuk ke rumah dengan posisi kunci kontak masih terpasang dan pintu garasi tidak ditutup.
“Tak lama ditinggal masuk, korban mendengar ada suara orang mengucap Assalamualaikum namun tidak melihat ada tamu, setelah itu korban keluar rumah dan melihat sepeda motor yang terparkir di garasi sudah sudah raib,” kata Kapolsek.
Menurut kapolsek polisi juga sudah mengamankan barang bukti lain yakni 1 buah kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang di pakai pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan tujuh tahun penjara.***