PANTAU LAMPUNG – Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah syarat terbaru pendaftaran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk disabilitas tahun 2024.
Meskipun begitu, dalam upaya mempermudah proses pendaftaran dan memastikan keadilan bagi mereka yang layak menerima bantuan, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan.
Pemerintah juga bertujuan untuk meratakan distribusi bansos PKH kepada penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Para penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta setiap tahunnya, dibagi dalam empat tahap dengan masing-masing tahap sebesar Rp600 ribu.
Berikut ini adalah syarat terbaru untuk mendaftar bansos PKH disabilitas 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penyandang disabilitas harus merupakan WNI dari keluarga pra-sejahtera.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN): Mereka tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
3. Memiliki e-KTP: Calon penerima harus memiliki e-KTP yang masih berlaku.
4. Terdaftar di DTKS: Penyandang disabilitas harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
5. Tinggal di Luar Panti: Mereka harus tinggal di luar panti atau bilik panti yang dimiliki oleh pemerintah maupun non-pemerintah.
6. Kehilangan Pekerjaan: Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak mendaftar.
Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, diharapkan para penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah dengan lebih mudah dan efisien.***