PANTAU LAMPUNG- Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pintu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendaftar bantuan Program Pahwalan Ekonomi Nusantara (Pena) yang ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bantuan Pena, yang telah diluncurkan sejak tahun 2022, telah terbukti menjadi penyokong utama dalam meningkatkan kesejahteraan KPM yang sebelumnya bergantung pada bantuan sosial pemerintah. Program ini berhasil mendorong KPM untuk terlibat dalam dunia UMKM, tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga tetapi juga turut berperan dalam mengembangkan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Menariknya, setiap KPM yang tergabung dalam Program Pena berhak mendapatkan bantuan modal hingga Rp6 juta, memberikan dorongan signifikan bagi mereka untuk memulai atau mengembangkan usaha kecil mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan ini hanya diberikan sekali, dan setelah mendaftar sebagai penerima bantuan Pena, KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Bagi KPM yang ingin mendaftar untuk mendapatkan bantuan UMKM Pena, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Melalui Pendamping PKH: KPM dapat mendaftar melalui petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah tempat tinggal mereka.
2. Pemutakhiran Data: Proses selanjutnya adalah pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh pendamping PKH setempat saat melakukan pendaftaran.
3. Pendaftaran Sebagai Penerima Bantuan UMKM Pena: Setelah proses pemutakhiran data, KPM akan didaftarkan sebagai penerima bantuan UMKM Pena.
4. Verifikasi dan Validasi Data: Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah disampaikan oleh pendamping PKH.
5. Penetapan Penerima Manfaat: Tahap terakhir adalah penetapan penerima manfaat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan Pena oleh Kemensos.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan proses yang transparan, diharapkan Program Pena dapat terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan KPM serta memajukan sektor UMKM di Indonesia.***