PANTAU LAMPUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini mengumumkan penghapusan sebanyak 4.076 keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar bansos.
Langkah ini secara otomatis mencabut status KPM dan menghentikan penerimaan bansos bagi keluarga yang terkena dampaknya.
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima manfaat yang masih mengandalkan bantuan dari pemerintah.
Mereka merasa cemas akan nasib mereka setelah nama mereka dihapus dari daftar penerima manfaat.
Ternyata, tindakan Kemensos ini merupakan bagian dari program graduasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
Penerima manfaat yang statusnya dicabut akan dialihkan ke program bansos baru yang bersifat stimulan.
Bansos pengganti ini diberikan sekali sebagai modal awal untuk memulai usaha.
Dengan demikian, diharapkan penerima manfaat bisa mengembangkan usaha mereka, naik kelas, dan mandiri secara finansial.
Pada tahun 2023, Kemensos juga telah melakukan tindakan serupa dengan mencoret 10.073 KPM dari daftar penerima bansos.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kemensos untuk memberikan bantuan yang lebih berkelanjutan dan memberdayakan penerima manfaat secara ekonomi.
Dengan penjelasan ini, diharapkan keputusan Kemensos untuk menghapus 4.076 KPM tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan penerima manfaat.***