PANTAU LAMPUNG – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru pada Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan seorang pria berinisial DE (20) yang diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Mataram Baru sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Alhasil kami dapat mengamankan seorang laki-laki berinisial DE,” kata Kapolres, Minggu, 12 Mei 2024.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah dan badan pelaku, ditemukan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0.49 gram, satu bungkus plastik klip bening bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong,” ungkapnya.