PANTAU LAMPUNG – Bantuan Program Pahwalan Ekonomi Nusantara (Pena) merupakan angin segar bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Dengan bantuan UMKM Pena, penerima manfaat memiliki kesempatan untuk mendapatkan modal usaha hingga Rp6 juta, menjadi pendorong bagi mereka yang ingin memulai atau mengembangkan usaha kecil.
Seiring dengan tingginya minat masyarakat akan bantuan ini, terutama bagi mereka yang di luar KPM, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar dalam DTKS Kemensos. Ini menjadi syarat utama karena bantuan UMKM Pena hanya tersedia bagi yang terdaftar dalam database tersebut.
Untuk mendaftar dalam DTKS Kemensos, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses SIKS Kemensos: Langkah awal adalah mengunjungi situs resmi Kemensos di siks.kemensos.go.id.
2. Pilih Daftar Baru: Setelah berhasil masuk ke situs, pilih opsi “Daftar Baru” dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk proses pendaftaran sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
3. Pendaftaran Online: Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti instruksi yang tersedia.
4. Pendaftaran Melalui Kelurahan atau Desa: Alternatif lain adalah mengajukan pendaftaran melalui kantor kelurahan atau desa sesuai dengan domisili masing-masing.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bantuan UMKM Pena dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dengan demikian, dapat meningkatkan peluang mereka dalam memulai atau mengembangkan usaha kecil mereka.***